Terbitkan Surat Edaran, Tito Berkeras ke Kepala Daerah: Jangan Sembarangan Lockdown!
c. Melakukan refocussing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan Upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan wabah Covid-19 di daerah sebagaimana Amanat Inpres 4/2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 Sesuai SE Kepala LKPP 3/2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19.
d. Melaksanakan social distancing dan karantina mandiri dengan melibatkan semua jajaran pemda, masyarakat dan dunia usaha denvan memperhatikan protokol yang ada.
e. Dalam hal pembatasan sosial menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial.
Baca Juga: DPR Beri Lampu Hijau soal Wacana Karantina?
f. Melibatkan asosiasi profesi, tenaga profesional yang bekerja di lapangan, pelaku usaha dan masyarakat sipil untuk memastikan upaya penanganan sampai level terbawah.
g. Konsultasi dan melaporkan perkembangan dan antisipasi penanganan dampak penularan Covid-19 secara berkala kepada ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, pemerintah daerah tidak bisa melakukan lockdown tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat. "Karantina butuh persetujuan Karwil, tapi perbatasan pembatas perlu," ujar Safrizal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: