Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Genting Corona, PUPR Jamin Hak Pekerja Konstruksi

Genting Corona, PUPR Jamin Hak Pekerja Konstruksi Pekerja | Kredit Foto: Nico Martiano Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjamin hak pekerja konstruksi tetap terpenuhui di tengah pandemik Covid-19.

Penjaminan hak pekerja itu tertuang dalam Instruksi Menteri (Inmen) Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020.

Inmen tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait upaya pencegahan Covid-19 dan adanya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan, serta atas pertimbangan perkembangan pandemik Covid-19.

Baca Juga: Ya Allah, 70 Persen Penduduk Indonesia Diprediksi Bakal Terpapar Corona

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dalam instruksi tersebut menekankan poin-poin penting dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di tengah merebaknya virus Covid-19.

Di antaranya penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar jika teridentifikasi pertama memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran. Kedua, telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Ketiga, pimpinan kementerian/lembaga/instansi/kepala daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: