Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Genting Corona, PUPR Jamin Hak Pekerja Konstruksi

Genting Corona, PUPR Jamin Hak Pekerja Konstruksi Kredit Foto: Nico Martiano Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjamin hak pekerja konstruksi tetap terpenuhui di tengah pandemik Covid-19.

Penjaminan hak pekerja itu tertuang dalam Instruksi Menteri (Inmen) Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020.

Inmen tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait upaya pencegahan Covid-19 dan adanya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan, serta atas pertimbangan perkembangan pandemik Covid-19.

Baca Juga: Ya Allah, 70 Persen Penduduk Indonesia Diprediksi Bakal Terpapar Corona

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dalam instruksi tersebut menekankan poin-poin penting dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di tengah merebaknya virus Covid-19.

Di antaranya penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar jika teridentifikasi pertama memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran. Kedua, telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Ketiga, pimpinan kementerian/lembaga/instansi/kepala daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: