"Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan," tulis Basuki dalam Inmen tersebut.
Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Gara-gara Covid-19 Libur Sekolah Diperpanjang, Pahamify Buka Akses Gratis
Selain itu, juga diperlukan adanya percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur dalam rangka penanganan Covid-19, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 04/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: