Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Tengah ramai jenazah pasien corona yang ditolak di berbagai daerah. Padahal, Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan telah membuat Protokol Pengurusan Jenazah Pasien COVID-19. Mulai dari pengurusan jenazah yang diurus oleh pihak Rumah Sakit yang ditetapkan Kementerian Kesehatan hingga tata cara pemasangan 'kain kafan' yang tidak tembus air atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
Jadi, sejatinya jenazah pasien corona tidak berbahaya. Berikut rangkuman beberapa daerah yang menolak jenazah pasien corona:
Baca Juga: Tolong Dengarkan MUI: Menolak Jenazah Korban Corona, Haram Hukumnya!
1. Lampung
Jenazah pasien positif Covid-19 dikabarkan telah ditolak dua kali oleh warga di Bandar Lampung. Pasien tersebut diketahui meninggal dunia pada Senin (30/3/2020) sekitar pukul 00.30 WIB di Ruang Isolasi RS Bandar Lampung.
Seharusnya, jenazah dimakamkan di TPU Batu Putuk, Teluk Betung Barat. Meski petugas telah menggali liang lahat, warga tetap menolak. Pemakaman pun dipindahkan ke TPU Bukit Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling. Ironisnya, di lokasi tersebut, jenazah juga ditolak oleh warga.
Akhirnya, Perwakilan Tim Relawan Pemprov Thomas Azis Riska mengemukakan, pemakaman dilakukan di lahan milik Pemprov Lampung di TPU Kota Baru pada Selasa (31/3/2020) pagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: