Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta agar jajaran penyidik lebih selektif dalam menentukan penahanan terhadap tersangka. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung upaya Pemerintah menekan penyebaran pandemi COVID-19.
Karopenum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan hal itu dilakukan sebagai dukungan terhadap program pemerintah agar disiplin menerapkan physical distancing dan pengurangan kepadatan di lapas.
Baca Juga: Maklumat Kapolri Larang Seminar, Konser, Hingga Resepsi di Tengah Wabah Corona
"Petunjuk dari Kapolri berkaitan dengan penanganan tindak pidana di tengah wabah corona, bahwa jajaran kepolisian diminta selektif dan secara khusus yang berhubungan dengan penentuan penahanan dalam proses penyidikan dijadikan sebagai upaya paling terakhir. Artinya, penyidik (diminta) untuk tidak mudah melakukan penahanan," kata Kombes Asep.
Ia menambahkan bahwa penahanan tersangka dalam proses penyidikan merupakan upaya paling terakhir yang dapat dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan. Namun demikian, Asep menegaskan penyidikan kasus-kasus pidana harus tetap berjalan.
"Upaya yang dikedepankan adalah proses penyelesaian hukum secara normatif. Namun tetap mempertimbangkan sifat dari tindak pidana dan situasi yang ada saat ini," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: