Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Raja Maroko Izinkan Pembebasan Lebih dari 5.000 Napi untuk Cegah Penyebaran Corona

Raja Maroko Izinkan Pembebasan Lebih dari 5.000 Napi untuk Cegah Penyebaran Corona Kredit Foto: (Foto/Okezone)
Warta Ekonomi, Rabat -

Raja Maroko Mohammed VI membebaskan 5.645 tahanan sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap wabah virus corona atau Covid-19. Hal ini di sampaikan Kementerian Kehakiman dalam sebuah pernyataan dilansir Anadolu Agency, Senin (6/4/2020).

Raja Maroko tersebut menyerukan untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memperkuat perlindungan terhadap narapidana dan lembaga pemasyarakatan khususnya pada tahanan usia muda di bawah 18 tahun dari penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Tingkatkan Solidaritas, Masyarakat Afrika Saling Bantu Bertahan dari Pandemi Corona

"Karena keadaan luar biasa terkait dengan situasi darurat kesehatan dan tindakan pencegahan yang diberlakukan untuk diambil, proses ini akan dilaksanakan secara bertahap," demikian bunyi pernyataan itu.

Pada Sabtu, Kementerian Kesehatan Maroko mengatakan jumlah total infeksi Covid-19 meningkat menjadi 919, termasuk 59 kematian dan 66 kasus pulih. Sejak muncul di Wuhan, China, Desember lalu, coronavirus baru telah menyebar ke setidaknya 182 negara dan wilayah.

Data yang dikumpulkan oleh Johns Hopkins University yang berbasis di AS menunjukkan infeksi di seluruh dunia melebihi 1,2 juta dengan lebih dari 64.800 kematian. Lebih dari 252 ribu orang telah pulih.

Tak hanya Maroko, Libya melalui Kementerian Kehakimannya juga telah mengumumkan pembebasan lebih dari 450 tahanan sebagai bagian dari langkah-langkah untuk mengekang penyebaran virus corona. Negara tersebut melaporkan setidaknya delapan orang telah positif Covid-19.

Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehakiman mengatakan, para pejabat memutuskan untuk membebaskan 466 tahanan dari fasilitas pemasyarakatan di Tripoli. Para tahanan yang menerima itu berada dalam penahanan pra persidangan atau memiliki kualifikasi untuk pembebasan bersyarat.

Atas keputusan tersebut, Human Rights Watch (HRW) memberi tanggapan positif. Keputusan Kementerian Kehakiman dinilai bentuk langkah awal positif, meski upaya pencegahan penyebaran virus harus dilakukan lebih ekstra lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: