Presiden Jokowi mengatakan pemerintah daerah yang memutuskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak boleh diambil secara “grusa-grusu” alias tergesa-gesa, melainkan dengan kehati-hatian, kejernihan dan pertimbangan yang menyangkut seluruh aspek kehidupan masyarakat.
“Saya kira kita semuanya dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan itu salah. Semuanya harus hati-hati dan tidak 'grusa-grusu',” kata Jokowi, dalam telekonferensi pers melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Satu Hari Jelang Penerapan PSBB, Jakarta Mulai Sepi
Menurut dia, pemerintah membuat peraturan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang PSBB, hingga ketentuan turunan di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB, agar semua prosedur dilakukan dengan tepat, komprehensif dan tidak hanya cepat.
"Harus melihat beberapa hal yaitu jumlah kasus yang ada, jumlah kematian di setiap kabupaten kota, maupun provinsi dan tentu saja didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, pertimbangan ekonomi, sosial, keamanan,” kata dia.
Adapun dalam pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020, diatur kriteria daerah yang dapat mengajukan status PSBB. Kriteria pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat