Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi: PSBB Jangan Diterapkan secara Grusa-Grusu

Jokowi: PSBB Jangan Diterapkan secara Grusa-Grusu Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal

Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Daerah juga harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi dalam hal ini.

Dalam pasal 4 dijelaskan lebih lanjut, bahwa kepala daerah yang mengajukan status PSBB juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Jokowi mengatakan, pelaksanaan PSBB ini tidak diberlakukan seragam di seluruh indonesia. karena kondisi masing-masing daerah berbeda-beda.

“PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan kita tahu bahwa keputusan memberikan PSBB atau tidak baik yang berkaitan dengan peliburan sekolah, penutupan kantor, pembatasan keagamaan, pembatasan kegiatan di umum, ini harus melihat beberapa hal,” ujar dia.

Hingga saat ini, pemerintah melalui Menteri Kesehatan, Terawan Putranto, baru menyetujui permohonan PSBB yang diajukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PSBB di DKI Jakarta akan mulai diberlakukan pada Jumat besok (10/4).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: