Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat!! Pengemudi Motor Bileh Boncengan Selama PSBB, Eh Ada Tapinya...

Catat!! Pengemudi Motor Bileh Boncengan Selama PSBB, Eh Ada Tapinya... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Lanjutnya, untuk kendaraan roda dua seperti ojek online dilarang mengangkut penumpang. Kemudian, motor yang bisa bebroncengan adalah yang statusnya untuk keperluan pribadi, bukan mencari nafkah.

Sambungnya, motor hanya boleh ditumpangi oleh pihak keluarga, yakni yang satu alamat dengan pengendara. Kemudian, ia menyebut polisi juga akan memberhentikan para pengendara motor, apabila tidak menggunakan masker.

"Kalau ada motor yang enggak pakai masker, suruh pakai masker," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: