Lanjutnya, untuk kendaraan roda dua seperti ojek online dilarang mengangkut penumpang. Kemudian, motor yang bisa bebroncengan adalah yang statusnya untuk keperluan pribadi, bukan mencari nafkah.
Sambungnya, motor hanya boleh ditumpangi oleh pihak keluarga, yakni yang satu alamat dengan pengendara. Kemudian, ia menyebut polisi juga akan memberhentikan para pengendara motor, apabila tidak menggunakan masker.
"Kalau ada motor yang enggak pakai masker, suruh pakai masker," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil