Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

3 Provokator Penolakan Jenazah di Semarang Diringkus Polisi, Ancaman Pidana 8 Tahun di Depan Mata!

3 Provokator Penolakan Jenazah di Semarang Diringkus Polisi, Ancaman Pidana 8 Tahun di Depan Mata! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Semarang -

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengamankan tiga orang terkait aksi penolakan jenazah perawat positif corona covid-19 di dusun Sewakul, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Ketiganya saat sedang dalam pemeriksaan tim Polda Jateng.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Diskrimun) Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto mengatakan ketiganya merupakan dalang dibalik aksi penolakan jenazah perawat tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial tiga THP (31 tahun), BSA (54 tahun) dan STM (60 tahun).

Baca Juga: Belajar dari Insiden di Semarang, Ganjar Pranowo 'Hadiahkan' TMP Bagi. . . .

“Ketiganya diduga sebagai provokator aksi penolakan pemakaman jenazah perawat yang sudah sesuai SOP,” ujar Budi di Semarang, Sabtu 11 April 2020. 

Budi mengatakan, ketiganya merupakan warga asli Dusun Sewakul. Selain memprovokasi, ketiganya juga diduga menghalangi jalan saat petugas medis akan memakamkan jenazah perawat.

“Ketiganya bersama dengan temannya sekitar 10 orang untuk memblokade jalan untuk masuk ke pemakaman. Sehingga petugas yang akan melaksanakan pemakaman merasa takut dan membatalkan pemakaman tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Semarang Gunakan Lahan Pemakaman Khusus, Sudah 2 Jenazah Pasien Corona Dikuburkan

Menurut Budi, penangkapan ketiganya tersebut merupakan respons cepat dari polisi terkait kekhawatiran sejumlah masyarakat soal penyebaran virus corona. Namun ia memastikan pemerintah tidak ceroboh dalam pemakaman pasien positif virus corona.

"Kami terus akan mengawal dan pemerintah tidak mungkin ceroboh, tidak mungkin tidak perhatikan keselamatan warga. Setiap pemakaman jenazah terinveksi corona sudah dapatkan SOP," tuturnya.

Saat ini, ketiganya bersama dengan tujuh saksi lainnya sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jateng. Ketiganya diduga melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 UU no 4 th 1984 tentang wabah penyakit.

Baca Juga: 33 Orang Jadi Tersangka Pemain Harga APD, Emang Enak!!!

“Terduga terancam pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan jika kejahatan atau perbuatan tidak menyebabkan luka-luka. Namun, jika menyebabkan luka berat maka dikenai hukuman 12 tahun penjara dan jika menyebabkan kematian akan diancam hukuman penjara 15 tahun,” jelas Budi.

Diketahui sebelumnya, seorang perawat berinisial NK (38 tahun) meninggal dunia setelah dirawat di ruang ICU RSUP dr Kariadi, Kamis 9 April 2020 pukul 12.00 WIB. Dia meninggal setelah menjalankan tugasnya menangani pasien yang terkena corona.

Rencana pemakaman awalnya tidak ada masalah, tapi ketika jenazah tiba di TPU Sewakul mendapat penolakan dari warga, sehingga dipindah ke Bergota kompleks makam keluarga RSUP Kariadi Semarang pada Kamis dini hari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: