Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Corona Makin Meluas, Kok Iuran BPJS Kesehatan Tidak Diringankan?

Corona Makin Meluas, Kok Iuran BPJS Kesehatan Tidak Diringankan? Warga meninggalkan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2020). Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja yakni dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I, untuk kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. | Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Bogor -

Pemerintah belum berniat memberi kelonggaran pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan walau para pengusaha dan masyarakat terus meminta hal itu.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, alasan pemerintah belum memberikan keringanan pembayaran iuran adalah agar pelayanan kesehatan bisa maksimal. Apalagi di tengah pandemi corona seperti ini yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang ekstra.

"Yang terkait dengan BPJS Kesehatan, karena ini pandeminya berkaitan dengan kesehatan, tentu semakin lancar pembayaran iuran akan semakin baik untuk meng-cover para pekerja di masing-masing perusahaan," ujarnya dalam telekonferensi, Sabtu (11/4/2020) malam.

Baca Juga: Astaghfirullah, Kelompok Ini Niat Buat Onar Lewat Vandalisme Masif di Tengah Wabah Corona!!

Meskipun begitu lanjut Airlangga, pemerintah akan memberikn stimulus pada pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Adapun stimulus tersebut nantinya bisa berupa penundaan pembayaran iuran pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Terkait BPJS Tenaga Kerja seperti saya sampaikan, kita sedang me-review yang memungkinkan regulasi itu mendapat penundaan," kata Airlangga.

Saat ini wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk membuat satu regulasi yang mengatur segala hal terkait BPJS Ketenagakerjaan. Namun dirinya berharap agar pembahasan tersebut bisa segera rampung.

"Tetapi ini masih dalam kajian yang dilakukan oleh lintas kementerian. Terkait dengan fasilitas yang diberikan BP Jamsostek ini pemerintah masih membahas terkait Peraturan Pemerintah (PP) yang melingkupi perubahan BP Jamsostek yaitu PP 44,45, dan 46 tahun 2015 ya ini sedang dalam proses untuk diteliti," kata Airlangga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: