Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Iuran BPJS Tak Kunjung Turun, Jawaban Pemerintah Bikin Kaget

Iuran BPJS Tak Kunjung Turun, Jawaban Pemerintah Bikin Kaget Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 untuk kelas II. | Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah belum mau memberikan kelonggaran untuk pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Meskipun para pengusaha dan juga masyarakat terus menyuarakan agar ada keringanan pada pembayaran iuran BPJS Kesehatan. 

 

Mengingat virus corona ini telah menyebabkan juta masyarakat kehilangan pekerjaannya. Ditambah lagi, para pengusaha juga banyak yang harus gulung tikar dan merugi karena pandemi ini.

 

Baca Juga: Corona Makin Meluas, Kok Iuran BPJS Kesehatan Tidak Diringankan?

 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, alasan pemerintah belum memberikan keringanan pembayaran iuran adalah agar pelayanan kesehatan bisa maksimal. Apalagi di tengah pandemi corona seperti ini yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang ekstra.

 

"Yang terkait dengan BPJS Kesehatan, karena ini pandeminya berkaitan dengan kesehatan, tentu semakin lancar pembayaran iuran akan semakin baik untuk meng-cover para pekerja di masing-masing perusahaan," ujarnya dalam telekonferensi, Sabtu (11/4/2020) malam.

 

Meskipun begitu lanjut Airlangga, pemerintah akan memberikn stimulus pada pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Adapun stimulus tersebut nantinya bisa berupa penundaan pembayaran iuran pada BPJS Ketenagakerjaan.

 

"Terkait BPJS Tenaga Kerja seperti saya sampaikan, kita sedang me-review yang memungkinkan regulasi itu mendapat penundaan," kata Airlangga.

 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Belum Juga Turunkan Iuran, Pembangkangan Hukum Namanya!

 

Saat ini wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk membuat satu regulasi yang mengatur segala hal terkait BPJS Ketenagakerjaan. Namun dirinya berharap agar pembahasan tersebut bisa segera rampung.

 

"Tetapi ini masih dalam kajian yang dilakukan oleh lintas kementerian. Terkait dengan fasilitas yang diberikan BP Jamsostek ini pemerintah masih membahas terkait Peraturan Pemerintah (PP) yang melingkupi perubahan BP Jamsostek yaitu PP 44,45, dan 46 tahun 2015 ya ini sedang dalam proses untuk diteliti," kata Airlangga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: