Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan membuat masyarakat dan petugas bingung.
Sebab, Permenhub tersebut dinilai tumpang tindih dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 33/2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam Pergub tersebut, Gubernur DKI Jakarta melarang angkutan daring roda dua untuk mengakut penumpang.
Sementara itu, dalam Permenhub 18/2020 transportasi roda dua berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang.
Baca Juga: Soroti Aturan yang Dibuat Luhut, PPP Bilang Kental Nuansa...
Baca Juga: Anies Baswedan dan Edy Rahmayadi: 2 Bintang NKRI yang Bersinar Tanpa Pencitraan
"Masyarakat bingung, aparat penegak hukum juga bingung. Apalagi, Polda Metro Jaya berencana mulai hari ini menindak pengendara yang melanggar PSBB," katanya kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: