Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Ini (perusahaan yang tidak melakukan pengurangan aktivitas) menyalahi PSBB. Pemprov DKI akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan di luar sektor yang dikecualikan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin.
Baca Juga: Terawan Tolak PSBB 3 Wilayah, Komisi IX Terheran-heran
Anies mengatakan bahwa hingga hari ketiga penerapan PSBB, ternyata masih ada pergerakan aktivitas yang cukup padat dan lalu lintas yang kembali ramai di kawasan Jakarta. Salah satu faktornya, menurut Anies, adalah masih ada perusahaan yang tidak melakukan pengurangan aktivitas maupun memberlakukan aturan bekerja dari rumah kepada karyawannya.
Padahal hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di DKI Jakarta. Di dalam pergub tersebut, perusahaan diwajibkan untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja atau kantor, kecuali 11 sektor, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi dan industri strategis.
Sementara itu, perusahaan-perusahaan di luar 11 sektor tersebut wajib melakukan pembatasan aktivitas demi mendukung PSSB di DKI Jakarta. Apabila pihak perusahaan masih kedapatan melanggar aturan PSBB setelah diberikan evaluasi, maka Pemprov DKI Jakarta tak segan untuk melakukan tindak tegas berupa mencabut izin usaha.
"Kami akan lakukan tindak tegas evaluasi izin usaha. Kami bisa cabut izin usahanya. Kami berharap itu tak terjadi maka kami minta perusahaan untuk mentaati," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat