DPR menyayangkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 18/ 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang dibuat Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan, bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Karena masing-masing menteri enggan mencabut ataupun merevisi Permen tersebut, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Syarif Hasan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan guna mengharmonisasi menteri dan juga peraturan-peraturan di bawahnya.
Baca Juga: MPR Tegur Keras Para Pembantu Presiden: Patuhi Komando Jokowi!
"Pertama, bukan hanya permasalahan ojol (ojek online) yang harus diselesaikan dalam menghadapi Covid-19. Ojol itu salah satu bagian dari rakyat yang mengalami dampak pandemi ini. Kedua, justru itulah dari awal, kemarin-kemarin sejak pekan lalu saya memgimbau agar presiden melakukan koordinasi yang bagus antara menteri, kemudian begitu juga dengan gubernur atau kepala daerah. Jadi sebenarnya kebijakan presiden itu harus betul-betul turun ke bawah satu nafas," ujar Syarif saat dihubungi, Senin (13/4/2020).
Syarif menuturkan, tidak boleh ada ambigu ataupun perbedaan persepsi dalam penanganan Covid-19 ini. Dia pun menyayangkan dalam keadaan Indonesia sedang menghadapi wabah yang sangat luar biasa, justru koordinasi di pemerintah kurang. Sehingga, Presiden Jokowi harus segera turun tangan meluruskan itu.
"Jadi saya pikir di situlah sebenarnya peran seorang presiden seharusnya. Sekarang kan beda, satu menteri lain dengan lainnya nampak beda, menteri dengan gubernur beda. Nah di situlah peran presiden harus muncul," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti