Corona Jadi Bencana Nasional, Jokowi Serukan Gubernur Hingga Wali Kota untuk...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerapkan pandemi virus corona atau Covid-19 sebagai bencana nasional.
Hal tersebut mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penyebaran Corona Virus Disiase (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Diketahui juga, Keppres tersebut diteken Jokowi pada Senin (13/4).
Berikut sejumlah poin ihwal penetapan bencana nasional. "Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," demikian bunyi poin pertama.
Baca Juga: Di Tengah Covid-19, Pemasaran Online dan Digital Branding Jadi Pilihan
Baca Juga: Jumlah Kasus Covid-19 Terus Bertambah, ini Kata Bu Risma
Kemudian poin berikutnya, adalah penanggulangan bencana nasional akibat Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Dsease 2019 (COWD-L9) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (COWD-L9) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," demikian poin nomor dua.
Selanjutnya, untuk poin ketiga, pemerintah pusat meminta Gubernur, Bupati, Walikota selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Covid-19 di daerah untuk memperhatikan kebijakan pemerintah pusat dalam membuat kebijakan daerah.
"Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," demikian bunyi poin ketiga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: