Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Corona Jadi Bencana Nasional, Jokowi Serukan Gubernur Hingga Wali Kota untuk...

Corona Jadi Bencana Nasional, Jokowi Serukan Gubernur Hingga Wali Kota untuk... Presiden Joko Widodo memberikan kata sambutan dalam pembukaan Asian Agriculture and Food Forum (ASAFF) tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3/2020). ASAFF Tahun 2020 yang diselenggarakan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) merupakan hasil kolaborasi antarnegara dan antarpebisnis di kawasan Asia untuk membangun kemandirian pertanian dan ketahanan pangan di Asia. | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerapkan pandemi virus corona atau Covid-19 sebagai bencana nasional.

Hal tersebut mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penyebaran Corona Virus Disiase (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Diketahui juga, Keppres tersebut diteken Jokowi pada Senin (13/4).

Berikut sejumlah poin ihwal penetapan bencana nasional. "Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," demikian bunyi poin pertama.

Baca Juga: Di Tengah Covid-19, Pemasaran Online dan Digital Branding Jadi Pilihan

Baca Juga: Jumlah Kasus Covid-19 Terus Bertambah, ini Kata Bu Risma

Kemudian poin berikutnya, adalah penanggulangan bencana nasional akibat Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Dsease 2019 (COWD-L9) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (COWD-L9) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," demikian poin nomor dua.

Selanjutnya, untuk poin ketiga, pemerintah pusat meminta Gubernur, Bupati, Walikota selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Covid-19 di daerah untuk memperhatikan kebijakan pemerintah pusat dalam membuat kebijakan daerah.

"Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," demikian bunyi poin ketiga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: