Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pekerja Jakarta Masih Ramai, Begini Ancaman Anies

Pekerja Jakarta Masih Ramai, Begini Ancaman Anies Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan dengan tegas akan menindak perusahaan yang tidak memenuhi aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta.

Diketahui, hingga hari keempa pemberlakuan PSBB, Senin (13/4), masih banyak perusahaan yang tidak mengurangi aktivitas perkantoran. 

"Banyak mereka yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja dan mengubahnya menjadi kegiatan bekerja di rumah. Ini menyalahi aturan dari PSBB," katanya di Balai Kota Jakarta, Senin (13/4/2020) malam.

Baca Juga: Anies Akan Sanksi Perusahaan yang Tak Nurut Pemberlakuan PSBB

Baca Juga: Demokrat: Emang Sexy Yah Benturkan Anies dengan Luhut?

Lanjutnya, ia mengatakan sanksi yang akan diteriima perusahaan pelanggar mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Menurut Anies, langkah tegas ini demi melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. "Kami akan melakukan tindakan tegas bisa berbentuk evaluasi atas izin-izin usaha. Bila melakukan pelanggaran dan itu terulang terus, maka kita bisa cabut izin usahanya," ucap Anies.

Ia menegaskan selain sektor usaha yang dikecualikan, maka semua perusahaan wajib mengurangi aktivitas perkantoran.

"Karena itu kami minta kepada semuanya untuk mentaati. Sekali lagi ini untuk kepentingan kita, melindungi segenap bangsa, khususnya masyarakat di Jakarta. Seluruh aparat kita akan terus melakukan pemantauan di lapangan," imbuhnya.

Berikut 11 sektor usaha yang mendapat pengecualian kebijakan PSBB yakni kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: