Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadang Gempuran Corona, Ini 4 Kebijakan Baru BI

Hadang Gempuran Corona, Ini 4 Kebijakan Baru BI Kredit Foto: Pool BI

Selanjutnya, dalam kebijakan ketiga, BI menaikkan rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps untuk bank umum konvensional dan sebesar 50 bps untuk bank umum syariah/unit usaha syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020. Kenaikan PLM tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian SUN/SBSN yang akan diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana.

"Kebijakan ini untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan sehubungan dengan penurunan GWM rupiah," cetus Perry.

Kebijakan keempat, BI konsisten untuk semakin memperluas penggunaan transaksi pembayaran secara nontunai dalam memitigasi dampak Covid-19. Perry memaparkan, untuk memperluas transaksi nontunai tersebut, BI meningkatkan berbagai instrumen kebijakan sistem pembayaran.

Pertama, mendukung program pemerintah dalam percepatan penyaluran program-program bantuan sosial secara nontunai kepada masyarakat bersama penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) melalui akselerasi elektronifikasi penyaluran program-program sosial pemerintah, baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Kedua, meningkatkan sosialisasi ke masyarakat bersama PJSP agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran non-tunai baik melalui digital banking, uang elektronik, dan perluasan akseptasi QRIS," tambahnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: