Sambungnya, Penerima bantuan ini sambungnya, Warga / masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta), Memiliki penghasilan kurang dari Rp. 5 juta/ bulan, Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji, Tutup usaha/ tidak bisa berjualan kembali, Pendapatan/ omset berkurang drastis akibat pandemi COVID-19.
Ia mengatakan sudah memiliki data yang sesuai dengan kriteria itu. Namun, untuk memastikan, warga bisa memeriksanya ke nomor telepon (021) 426 5115 atau melalui pengurus RW setempat.
"Wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: