Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap-siap, Aturan IMEI Tetap Jalan Per 18 April 2020

Siap-siap, Aturan IMEI Tetap Jalan Per 18 April 2020 Pedagang mengambil salah satu ponsel di salah satu gerai di ITC Roxy Mas, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana menggelar uji coba implementasi pengendalian nomor indentitas asli ponsel (IMEI) pada Februari mendatang untuk mengetahui metode paling efektif dalam pengendalian IMEI ilegal, yang sudah mulai berlaku pada April 2020. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Menurut Nur Akbar, nantinya aturan tersebut tidak akan mengganggu pengguna ponsel eksisting. Mereka yang membeli ponsel dan mengaktifkannya sebelum 18 April 2020 tetap akan mendapatkan layanan seluler.

"Aturan tersebut berlaku bagi konsumen yang membeli ponsel setelah 18 April 2020. Jika mereka membeli ponsel BM, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan seluler. Sementara mereka yang membeli ponsel dengan IMEI secara resmi, secara otomatis akan mendapatkan layanan selular," papar Nur Akbar.

Tidak hanya ponsel BM, juga ponsel turis atau siapa pun yang datang dari luar negeri dengan membawa ponselnya, tetapi menggunakan SIM operator seluler Indonesia secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan seluler. Namun, jika para turis tetap menggunakan SIM negara asal dan menggunakan layanan roaming, tetap akan mendapatkan layanan seluler.

Senada dengan Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, berkata, pihaknya sejauh ini sudah sangat siap untuk melaksanakan aturan validasi IMEI, 18 April 2020.  

"Kemenperin pada dasarnya sudah siap. Hanya saja kami masih menunggu serah terima perangkat CEIR sumbangan dari para operator anggota ATSI," jelasnya.

Ada beberapa tugas pokok Kemenperin dalam pengaruran IMEI dengan CEIR ini, di antaranya Kemenperin menyiapkan link ke CEIR yang berada di Gedung Cyber 1, SDM untuk operasional CEIR, data IMEI TPP dalam SIINAS, dan mengelola operasional sistem whitelist atau CEIR 24 jam.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: