Menurut Nur Akbar, nantinya aturan tersebut tidak akan mengganggu pengguna ponsel eksisting. Mereka yang membeli ponsel dan mengaktifkannya sebelum 18 April 2020 tetap akan mendapatkan layanan seluler.
"Aturan tersebut berlaku bagi konsumen yang membeli ponsel setelah 18 April 2020. Jika mereka membeli ponsel BM, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan seluler. Sementara mereka yang membeli ponsel dengan IMEI secara resmi, secara otomatis akan mendapatkan layanan selular," papar Nur Akbar.
Tidak hanya ponsel BM, juga ponsel turis atau siapa pun yang datang dari luar negeri dengan membawa ponselnya, tetapi menggunakan SIM operator seluler Indonesia secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan seluler. Namun, jika para turis tetap menggunakan SIM negara asal dan menggunakan layanan roaming, tetap akan mendapatkan layanan seluler.
Senada dengan Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, berkata, pihaknya sejauh ini sudah sangat siap untuk melaksanakan aturan validasi IMEI, 18 April 2020.
"Kemenperin pada dasarnya sudah siap. Hanya saja kami masih menunggu serah terima perangkat CEIR sumbangan dari para operator anggota ATSI," jelasnya.
Ada beberapa tugas pokok Kemenperin dalam pengaruran IMEI dengan CEIR ini, di antaranya Kemenperin menyiapkan link ke CEIR yang berada di Gedung Cyber 1, SDM untuk operasional CEIR, data IMEI TPP dalam SIINAS, dan mengelola operasional sistem whitelist atau CEIR 24 jam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti