Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kemendag, Ojak Manurung mengatakan pihaknya telah menyiapkan dua peraturan menteri. Pertama, peraturan menteri nomor 78 tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika. Di situ, ada pasal yang menjamin bahwa produk yang diperdagangkan itu sudah tervalidasi atau teregistrasi.
Kemudian yang kedua adalah Permendag Nomor 79 Tahun 2019 terkait kewajiban pencatatan label berbahasa Indonesia pada barang.
Baca Juga: Mengenal Opsi Sistem Blokir IMEI, Blacklist dan Whitelist
"Bagi pelaku usaha bagi produsen importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan. Terkait dengan para peraturan ini tentunya akan ada sanksinya. Misalnya jika tidak memberikan jaminan tertentu, maka ada konsekuensi pernyataan jaminan sehingga pelaku usaha harus memberikan jaminan apabila nanti produknya tidak tervalidasi."
"Di samping itu, juga nanti produk itu harus ditarik dari peredaran. Kemudian sanksi yang lainnya apabila tidak diindahkan, nanti ada pencabutan perizinan, tentu melalui peringatan satu dan dua. Misalnya jika tidak mencantumkan label IMEI atau tidak sesuai pada kemasan, nanti akan ada pencabutan perizinan," pungkas Ojak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti