Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di industri pengolahan pupuk, PT Pupuk Indonesia (Persero), menyambut baik penyesuaian harga gas untuk industri yang telah ditetapkan pemerintah.
Seperti dalam keterangan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Permen tersebut merupakan pelaksanaan Ratas 18 Maret 2020 yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri, termasuk kebutuhan PLN menjadi US$6 per Millions British Thermal Units (MMBTU).
Baca Juga: Serangan Covid-19 Bertubi-tubi, Apa Kabar Proyek Listrik RI?
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 regulasi itu, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar US$6 per MMBTU. Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
"Terkait penurunan harga gas, industri pupuk tentunya menyambut baik dan berterima kasih atas kebijakan pemerintah tersebut. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan SKK Migas," jelas Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, Rabu (15/4/2020).
Kembali berbicara terkait penetapan harga gas untuk industri, beleid ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Kendalikan Covid-19 di Tol, Hutama Karya Lakukan Berbagai Upaya Ini
Permen ini juga mengatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati US$6, bergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya, tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah US$6 tetap berlaku dan tidak harus naik.
"Harga gas memang sangat besar pengaruhnya terhadap biaya produksi urea, sehingga bila ada penurunan akan meningkatkan efisiensi, daya saing perusahaan dan mengurangi beban subsidi pemerintah," pungkas Wijaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti