Lanjutnya, ia mengatakan seharusnya Kemenko Perekonomian adalah pihak yang memberi pekerjaan kepada perusahaan milik Stafsus Presiden Jokowi.
"Yang menciptakan pekerjaan itu (Kemenko Perekonomian), karena rancangan kerja itu disesuaikan oleh Kemenko perekonomian, sesuai dengan spesifkasi kemampuan perusahaan yang dimiliki staf khusus, yang belum tentu dibutuhkan. Menko Perekonomian harus beratnggung jawab kenapa membuat spesifikasi yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: