Kementerian Kesehatan menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang untuk memutus rantai penularan wabah virus corona.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan bahwa pemberlakuan PSBB yang diagendakan mulai Rabu pekan depan akan terlaksana maksimal dengan syarat kedisiplinan warga sekitar dan keberlanjutan pemeriksaan secara cepat (rapid test) dan masif.
Baca Juga: Ganjar Telepon Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Gara-Gara...
"Taati aturan, kalau melanggar ada surat tilang dan teguran dari polisi. Pelaksanaan PSBB Bandung Raya ini juga akan diiringi dengan pengetesan masif sebanyak-banyaknya," ujar Ridwan, Jumat malam (17/4/2020).
Ridwan Kamil mengklaim, tes masif dalam masa PSBB di Bandung Raya dan Sumedang diprediksi mampu mengendalikan penularan Covid-19. Pemerintah sudah menyebarkan 80 ribu unit alat rapid test di 27 kota/kabupaten.
"Kombinasi tes masif oleh RDT dengan masifnya tes PCR (polymerase chain reaction), insyaallah Jabar bisa mengendalikan dan merespons Covid-19 dengan terukur," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum