Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak jika terpaksa digelar di tengah pandemi COVID-19.
"KPU sebetulnya sudah merancang beberapa hal, misalnya pemutakhiran data pemilih. Apakah memungkinkan UU yang mengatur tentang pasal pemutakhiran data pemilih, verifikasi dukungan calon, itu semua diubah menjadi digital," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di Jakarta, Minggu.
Baca Juga: Tok! Pilkada Serentak Diundur Menjadi 9 Desember 2020
Arief menyatakan mekanisme kampanye akan disesuaikan menjadi "digital campaign" sehingga tidak perlu lagi ada kampanye yang melibatkan pertemuan banyak orang.
"Itu sudah kita siapkan, termasuk bagaimana nanti pemungutan dan penghitungan suaranya," katanya.
Sementara, pada tempat pemungutan suara (TPS), kata dia, akan diatur mengenai jarak antarbilik secara terukur sehingga tidak lagi saling berhimpitan.
"Kemudian, jumlah pemilih di TPS kemungkinan juga akan kita kurangi karena kalau mengikuti jumlah yang ada sekarang bisa sampai 800 orang. Banyak sekali orang dalam TPS," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat