Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Umat Muslim Belum Diizinkan Salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Selama Ramadan

Umat Muslim Belum Diizinkan Salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Selama Ramadan Kredit Foto: Reuters/Ganoo Essa
Warta Ekonomi, Riyadh -

Otoritas terkait Arab Saudi memperpanjang larangan sementara atau penangguhan salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini bagian dari upaya untuk memerangi pandemi virus corona jenis baru, Covid-19.

Larangan sementara salat di dua masjid suci itu termasuk salat lima waktu dan salat Tarawih. Perpanjangan penangguhan tersebut diumumkan Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci Kerajaan Arab Saudi pada Senin, yang dilansir Al Arabiya, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Dewan Ulama Saudi Serukan Umat Islam Dunia Beri Contoh Ibadah di Rumah saat Ramadan

Kepala Presiden Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci, Sheikh Dr Abdulrahman bin Abdulaziz Al-Sudais, mengatakan dalam sebuah tweet bahwa Masjidil Haram (Masjid al-Haram) di Makkah dan Masjid Nabi (Masjid Al-Nabawi) akan mengumandangkan azan sepanjang bulan suci Ramadhan, tetapi kedua masjid akan tetap tertutup bagi para jamaah salat.

Pihak berwenang sejak bulan lalu mulai mengintensifkan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan meningkatkan koordinasi antara semua pihak yang peduli dengan keselamatan para jamaah Muslim dari seluruh dunia.

Sebelum muncul wabah virus corona baru, saban Ramadan jamaah Muslim menghabiskan sepuluh hari terakhir pada bulan suci untuk itikaf atau atau mengisolasi di dalam masjid atau di rumah mereka untuk semata-mata mendedikasikan waktu mereka dengan salat dan membaca Alquran.

Awal pekan ini, Dewan Ulama Senior Arab Saudi mendesak umat Islam di seluruh dunia untuk salat di dalam rumah mereka selama Ramadhan jika mereka tinggal di negara-negara yang memberlakukan pembatasan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 seperti jam malam dan lockdown atau penguncian.

Keputusan untuk menangguhkan salat di masjid-masjid di Arab Saudi diberlakukan setelah pertemuan antara badan keagamaan tertinggi Arab Saudi, Dewan Ulama Senior, dan Menteri Kesehatan.

“Ini dianggap sebagai kewajiban agama yang ditentukan oleh Syariah Islam dan aturan umum serta spesifiknya. Semua orang tahu bahwa pandemi ini membutuhkan tindakan pencegahan termasuk mencegah segala bentuk pertemuan tanpa terkecuali," kata Mohammed al-Issa, Sekretaris Jenderal Liga Dunia Muslim yang berbasis di Mekah, kepada Al Arabiya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, tetangga Arab Saudi; Bahrain, mengumumkan pada hari Senin bahwa mereka akan membuka kembali Masjid al-Fateh dalam kapasitas terbatas selama Ramadan guna salat Taraweeh. Ketentuannya, hanya imam dan lima jamaah lainnya yang akan diizinkan untuk salat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: