Yasonna Digugat Gegara Napi Asimilasi Berulah, Rektor Tanya: Akankah Pengadilan Adil?
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar menyoroti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan LaolyLaoly yang digugat ke PN Surakarta.
Diketahui, gugatatan tersebut terkait Narapidana asimilasi yang kembali melakukan aksi kejahatan setelah dibebaskan.
Menurut Musni, jika Narapidana asimilasi telah meresahkan masyarakat, Yasonna Laoly harus bertanggung jawab atas hal tersebut. Terkait itu, ia pun mengaku menunggu keadilan dari kejadian ini.
"Para Narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan dari penjara, telah meresahkan masyarakat. Menteri Hukum dan HAM di gugat di PN Surakarta krn dianggap bertanggung jawab. Akankah pengadilan berlangsung adil kita tunggu," tulisnya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Senin (27/4/2020).
Baca Juga: Yasonna Ancam Napi Asimilasi 'Bandel', Tapi Hukuman Masih Rahasia
Diwartakan, Gugatan itu diajukan oleh Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jateng sebagai tergugat II, serta Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat III.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil