Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yasonna Digugat Gegara Napi Asimilasi Berulah, Rektor Tanya: Akankah Pengadilan Adil?

Yasonna Digugat Gegara Napi Asimilasi Berulah, Rektor Tanya: Akankah Pengadilan Adil? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Ketua Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 Boyamin Saiman menyoroti persyaratan Narapidana yang dilepas dalam kebijakan tersebut, sebagai berikut. Pertama, berkelakuan baik berdasar tidak ada catatan pernah melanggar selama dalam lapas. Syarat kedua, membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kejahatan lagi.

Boyamin menilai persyaratan itu dianggap kurang tepat karena tidak menyertakan psikotes sebagai salah satu pertimbangan pembebasan Narapidana. Selain itu, para tergugat dianggap tidak berhati-hati dan tidak mengawasi para napi sehingga ada yang kembali berbuat kejahatan.

"Nah materi gugatan adalah Para Tergugat salah hanya menerapkan syarat tersebut secara sederhana, tanpa meneliti secara mendalam watak napi dengan psikotes sehingga hasilnya napi berbuat jahat lagi. Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan saat memutuskan Napi asimilasi," kata Boyamin.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: