Lebih lanjut, ia mengorelasikan sikap pemerintah dengan cerminan seorang umat beragama atas dosa yang kemungkinan bisa ditimbulkan.
"Menurut agama kita, apakah menimpakan beban itu kepada rakyat, karena keterbatasan kemampuan Pemerintah, tapi tidak mengakuinya secara terus terang, itu tidak berdosa?" lanjutnya,
Lebih lanjut, Ia pun mempertanyakan kemungkinan pelanggaran Undang-Undang oleh pemerintah.
"Menurut Bapak Profesor, apakah dalam hal ini pihak Penguasa tidak melanggar Undang Undang Negara RI yang berlaku?" tulisnya lagi.
Sambungnya, dengan mengatasnamakan warga negara Indonesia dalam surat tersebut, ia berharap Menkopolhukam Mahfud MD bisa menjawab keempat pertanyaan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil