Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ESDM Patok Harga Gas Bumi untuk PLN

ESDM Patok Harga Gas Bumi untuk PLN Kredit Foto: Antara/R Rekotomo

Dalam hal harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) lebih tinggi dari US$6 per MMBTU atau gas bumi berasal dari LNG atau Compressed Natural Gas (CNG), Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) berdasarkan perhitungan penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor dan ditambah dengan biaya penyaluran, yang terdiri atas biaya transportasi serta biaya midstream gas bumi.

"Penyesuaian terhadap harga gas bumi tidak memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor. Penyesuaian harga ini merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai kontrak kerja sama suatu wilayah kerja pada tahun berjalan," tutur Agung.

Baca Juga: Kasih Insentif Listrik Besar-besar ke Pelanggan, Kantong PLN Makin Kering?

"Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara tersebut paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan," tambahnya.

Dalam menerapkan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) tersebut, Menteri ESDM dapat menugaskan BUMN dan/atau afiliasinya di bidang kegiatan usaha gas bumi untuk menyalurkan gas bumi kepada PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: