Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) telah memberikan dampak yang sangat signifkan terhadap perekonomian di Indonesia, termasuk usaha jasa konsultansi. Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan terkait dengan protokol penanganan Covid-19, antara lain tentang realokasi penganggaran dan protokol pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal tersebut berimbas sangat signifikan terhadap kegiatan usaha jasa konsultansi, baik jasa konsultansi konstruksi maupun nonkonstruksi. Ketua DPP Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta, Imam Hartawan, mengatakan bahwa pengurangan anggaran proyek jasa konsultansi dapat dipastikan berdampak pada puluhan ribu karyawan konsultan di DKI Jakarta.
Baca Juga: Iron King, Jasa Konstruksi Baja Jamin Bangunan Kokoh
"Kebijakan pemerintah yang telah menetapkan kondisi tanggap darurat wabah virus corona tentunya akan sangat berimbas pada usaha jasa konsultansi khususnya perusahaan konsultan anggota Inkindo DKI Jakarta yang saat ini anggotanya berjumlah 857 perusahaan," ucapnya saat diskusi panel secara online (web confererence) dengan tema "Tantangan dan Solusi Usaha Jasa Konsultansi Menghadapi Darurat Covid-19", Selasa (28/4/2020).
Imam mengatakan, regulasi-regulasi telah diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah yang dimaksudkan untuk memberikan solusi terhadap kondisi menghadapi darurat Covid-19. Namun, dalam pelaksanananya di lapangan masih belum konsisten, khususnya dalam penyelenggaraan kegiatan jasa konsultansi sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam berusaha.
Dirinya mengaku sejak diberlakukannya darurat Covid-19, usaha jasa konsultansi menghadapi berbagai permasalahan, antara lain ketidakpastian pelaksanaan proyek-proyek yang sedang berjalan. Lalu proses pengadaan barang dan jasa terhambat, bahkan beberapa proyek ditunda karena refocusing anggaran.
"Lalu proses pelaksanaan PSBB di wilayah Jabodetabek sehingga tidak memungkinkan dilaksanakannya kegiatan perkantoran secara optimal. Terakhir, penundaan pencairan termin proyek," urainya.
Pada bagian lain, Imam menyatakan bahwa sesuai dengan UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, jasa konsultansi konstruksi merupakan bagian dari jasa konstruksi. Sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam Penanganan Covid 19, jasa konstruksi merupakan salah satu sektor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
Namun, dalam melaksanakan kegiatan di kantor/tempat kerja harus mengikuti protokol yang telah ditetapkan dalam pencegahan Covid-19. Berkaitan dengan hal tersebut, DPP Inkino DKI Jakarta telah bersurat kepada Polda Metro Jaya tentang permohonan izin pelaksanaan kegiatan-kegiatan di kantor konsultan yang sesuai PSBB di DKI Jakarta yang merupakan salah satu sektor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
Meski demikian, Inkindo DKI Jakarta lanjutnya akan terus berpartisipasi membantu pemerintah dalam menangani penyebaran wabah Covid-19. Sebelumnya pada 3 April 2020 lalu, DPP Inkindo DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan kepada Satgas Covid-19 Pemprov DKI.
Sementara itu, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Trisasongko Widianto menambahkan, arahan dari Menteri PUPR adalah untuk kondisi tidak normal saat ini agar segera dilakukan percepatan tender/seleksi dan pelaksanaan dana APBN. Fiskal APBN menjadi tulang punggung untuk survival/penyangga perekonomian.
"Kepala Balai ABC/Satker P mengetahui paket-paket mana yang aka dihilangkan/didrop. Prioritaskan kegiatan yang berdampak kepada masyarakat (padat karya) dan segera membuka blokir dan merevisi DIPA. Balai Unor agar melakukan repackaging/regrouping paket dan lakukan risk management, paket yang belum dilelangkan bulan Juni agar didrop. Managerial skill juga perlu ditingkatkan," jelasnya.
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/ Bappenas, Taufik Hanafi menegaskan sasaran dan target pembangunan terus dimonitor dan review mengikuti perkembangan terkini tentang penanganan dan pemulihan dampak Covid-19.
"Untuk itu perlu penguatan peran jasa konsultan nonkontruksi karena konsultan sebagai aktor pembangunan dan sumber daya pembangunan. Sementara, stakeholders dalam penguatan jasa konsultasi, pihak yang terlibat adalah Bappenas, Kementerian/Lembaga, daerah, perguruan tinggi dan asosiasi-asosiasi," urai dia.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto, mengatakan bahwa strategi pengadaan dalam penanganan keadaan darurat wabah Covid-19 ini upaya terbaik mencapai tujuan pengadaan dengan mengoptimalkan mitigasi risiko yang memperhatikan aspek regulasi, justifikasi, dan data dukung/dokumentasi berlandaskan prinsip dan etika pengadaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum