Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Gembira!! Per 1 Mei 2020, Iuran Peserta Segmen PBPU dan BP Telah Disesuaikan

Kabar Gembira!! Per 1 Mei 2020, Iuran Peserta Segmen PBPU dan BP Telah Disesuaikan Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi

Apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta  membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. 

"Kami juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan," katanya.

Iqbal juga menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

"Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain  mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah)," katanya.

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan  berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: