Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Digugat Karena Asimilasi Napi, Advokat Wayan Sudirta Bela Yasonna dan Bilang: Itu Rasional!

Digugat Karena Asimilasi Napi, Advokat Wayan Sudirta Bela Yasonna dan Bilang: Itu Rasional! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bogor -

Menkumham Yasonna H Laoly digugat tiga LSM karena program asimilasi narapidana. Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta pun membela Yasonna, mengatakan kebijakannya punya dasar yang kuat.

Tiga LSM yang menggugat Yasonna itu ialah Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H). Ketiga LSM itu menggugat ke pengedilan dengan alasan pelaksanaan Permenkumham Nomor 10/2020 tanpa pengawasan sehingga mengakibatkan keresahan masyarakat.

"Kebijakan itu dikeluarkan (Menkumham) untuk mengurangi kemungkinan penyebaran COVID-19 meluas di Lapas. Sebab, jika satu orang kena sangat berisiko terhadap yang lainnya. Lagi pula kebijakan itu juga dikeluarkan dengan persyaratan ketat. Antara lain telah menjalani 2/3 masa hukuman," ujar advokat senior ini.

Baca Juga: Corona di Sampoerna, 63 Pekerja di Pabrik Wilayah Ini Positif, 100 Diisolasi

Selain itu, imbuh Wayan, sebelum mengeluarkan Permen, Menkumham sudah menyampaikan kebijakan tersebut kepada Komisi III DPR. Bagi anggota Fraksi PDIP ini, kebijakan asimilasi tidak hanya diterapkan oleh Indonesia. Melainkan juga diterapkan di negara lain di masa pandemi ini. Karena itu, dia menilai, kebijakan yang dilakukan Menkumham tidak ada yang salah dan aneh.

"Kebijakan itu merupakan suatu hal positif di tengah masa pandemi COVID-19. Apalagi jumlah narapidana di Lapas overload, banyak dan mereka berdesak-desakan sehingga sangat berisiko. Jadi, kebijakan tersebut sangat masuk logika. Ini bukan kebijakan nasional saja, dunia internasional juga melakukannya," tegas Wayan.

Untuk itu, Wayan meminta masing-masing pihak saling menghargai. "Kebijakan Menkumham cukup rasional. Kalau pun ada satu atau dua orang narapidana membuat ulah kembali, pihak berwenang bisa menangkapnya. Tapi jangan disamaratakan dan seolah-seolah semua yang diberikan asimilasi melakukan kejahatan," tandas Wayan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: