Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Ecky Awal Muharram mengapresiasi komitmen pemerintah yang akan membahas kembali RAPBN 2021 dan tahun berikutnya bersama DPR. Namun, kata dia, komitmen tersebut semestinya dijelaskan secara gamblang di dalam Perppu 1/2020.
Selain itu, Ecky juga menyoroti Pasal 27 Perppu 1/2020 yang sedang digugat sejumlah orang ke Mahkamah Konstitusi. Ia memahami pentingnya perlindungan hukum bagi pejabat yang menangani Covid-19. Namun, kata dia, semestinya prinsip kesetaraan hukum tetap dicantumkan seperti yang ada dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Semisal dengan menambahkan frasa tidak ada penyalahgunaan kewenangan atau memperkaya pihak lain.
"Tetapi harus diingat perbedaan dengan UU PPKSK yaitu ada sebuah frasa dalam undang-undang yang memungkinkan ada sistem peradilan atau hukum di republik ini. Yaitu frasa yang berbunyi selama tidak ada penyalahgunaan kewenangan, baru mendapat perlindungan itu," ujar Ecky.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: