PT PLN mengungkapkan penyebab utama melonjaknya tagihan listrik pelanggan pada April 2020. Itu karena adanya pengalihan atau carry over tagihan tarif yang tidak tercatat dengan benar saat menggunakan pencatatan rata-rata tiga bulan terakhir.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka mengatakan, perhitungan tagihan tarif listrik yang menggunakan pencatatan rata-rata selama tiga bulan karena mewabahnya virus corona (Covid-19) pada pertengahan Maret 2020.
"Penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada Maret itu kira-kira dua minggu diambil langkah oleh PLN dengan pencatatan mengumpulkan tiga bulan sebelumnya, jadi rata-rata di Desember, Januari dan Februari," kata dia saat telekonferensi, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga: Pelanggan Ramai-ramai Teriak Tagihannya Bengkak, Kata PLN Itu Karena...
Dia memberikan contoh sederhana, ketika selama tiga bulan sebelum mewabahnya Covid-19 di Indonesia, yakni Desember, Januari, maupun Februari jumlah penggunaan listrik pelanggan sebesar 50 kwh, maka pada Maret 2020 yang ditagihkan juga tetap 50 kwh.
Namun, dia mengingatkan, PLN memiliki catatan riil pemakaian pelanggan pada Maret 2020, di luar perhitungan menggunakan mekanisme rata-rata tiga bulan terakhir. Dia mencontohkan adalah 70 kwh sepanjang Maret karena penggunaan listrik masyarakat mulai meningkat karena adanya kebijakan Work From Home (WFH).
"Mereka mulai 70 kwh, namun karena protokol Covid-19 kita di sana gunakan rata-rata tiga bulan terakhir yang catatannya tiga bulan kwh, sehingga riil konsumsi 70 kwh, tapi kita billing 50 kwh," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti