Bagi pekerja migran, maka harus menyertakan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Atau bisa juga menunjukkan surat keterangan dari perwakilan Indonesia di luar negeri.
Sementara bagi mahasiswa, haru menunjukkan keterangan dari universitas atau sekolah masing-masing. Selain itu, proses pemulangan juga harus dilakukan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Sebenarnya, berdasarkan SE tersebut juga ada beberapa kriteria masyarakat yang diperbolehkan untuk keluar masuk daerah. Misalnya adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan beberapa kegiatan tertentu.
Selain itu, pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, serta pelayanan kesehatan. Selain itu juga pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kemudian ada juga perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia. Dan terakhir juga ada repatriasi pekerja migran, WNI dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: