Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menaker Soal THR Wajib Dibayar: Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Menaker Soal THR Wajib Dibayar: Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Pengusaha Hotel Sudah Menyerah Bayar THR Karyawannya

Dalam konferensi video dengan kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia pada Senin (11/5), Menaker mengingatkan bahwa aturan THR keagamaan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Permenaker itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang salah satunya mengatur tentang denda jika perusahaan terlambat membayarkan THR dan sanksi administratif bagi yang tidak membayar.

Perusahaan yang terlambat membayar dapat dikenai denda lima persen yang akan dikelola untuk kesejahteraan buruh dan pekerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: