Sebanyak 20 penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, melalui prosedur ketat, Selasa.
"Harus ada surat keterangan sehat dari dokter hingga surat tugas dari perusahaan. Prosedur yang kita terapkan sangat ketat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat berkunjung ke Terminal Pulo Gebang.
Baca Juga: Larangan Mudik Dilonggarkan, MUI: Jaga Diri dan Keluarga!
Menurut Budi sejak bus AKAP kembali beroperasional pada Sabtu (9/5) jumlah penumpang terus bertambah meski dalam jumlah sedikit.
"Tanggal 10 Mei cuma lima penumpang, kemarin tujuh penumpang, hari ini 20-an penumpang," katanya.
Budi mengatakan sebanyak 20 penumpang yang berangkat hari ini adalah calon penumpang yang telah memenuhi seluruh persyaratan perjalanan.
"Dari pembelian tiket banyak yang datang tapi tidak bawa persyaratan, lalu disuruh lengkapi karena tidak ada kepentingan," katanya.
Calon penumpang wajib memperlihatkan persyaratan perjalanan seperti surat keterangan dari perusahaan, surat keterangan sehat hingga surat keterangan tidak terinfeksi COVID-19.
Setelah persyaratan terpenuhi, kata Budi, kemudian penumpang dipersilakan membeli tiket perjalanan sesuai tujuan. Budi memastikan seluruh persyaratan yang diwajibkan kepada calon penumpang sulit untuk di rekayasa.
"Kalau bersangkutan mengakali pasti ketahuan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat