Polres Temanggung, Jawa Tengah menahan seorang narapidana asimilasi SR (39), karena melakukan pemerasan di Desa Tegalsari. Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali, di Temanggung, Selasa, mengatakan sebelum diamankan oleh petugas Polres Temanggung, tersangka sudah menjadi bulan-bulanan massa hingga babak belur.
"Beruntung petugas kami langsung datang ke lokasi, tersangka langsung bisa diamankan dari amukan massa," katanya.
Baca Juga: Baru Bebas, Napi Asimilasi Langsung Jualan Sabu Lagi
Kapolres menyebutkan tersangka SR, warga Dusun Cengan, Desa Jeketro, Kecamatan Kledung merupakan narapidana asimilasi dari Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap dengan kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak dengan hukuman selama 11 tahun penjara.
Namun, dengan adanya program asimilasi dari Kemenkumham beberapa waktu lalu, napi itu dibebaskan melalui program asimilasi. Namun, belum lama menghirup udara segar, napi itu kembali melakukan kejahatan berupa pemerasan.
Kapolres mengatakan modus operasi tersangka, yakni datang ke rumah korban dengan seorang temannya mengendarai sepeda motor, dan tersangka langsung menemui korban untuk meminta sejumlah uang sambil mengancam apabila tidak diberikan akan menembak korban.
"Tersangka juga memberitahu bahwa dia habis keluar tahanan di Nusakambangan. Karena takut, korban akhirnya memberikan uang sejumlah Rp150.000 dan setelah diberi uang, tersangka dan temannya pergi," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: