Akhirnya, Fadli mengatakan bahwa yang lalu itu babak pemilu presiden memang penuh kriminalisasi dan ketidakadilan. Makanya, sejarah akan mencatat hal ini. "Kini, babak baru karena memang pemerintahan baru," jelas Fadli.
Seperti diketahui, Jonru pernah dihukum atas kasus ujaran kebencian lewat Facebook pada 2017. Setelah menjalani proses hukum mulai dari penyidikan hingga penuntutan, akhirnya Jonru divonis 1,5 tahun atau 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menganggap Jonru Ginting terbukti bersalah menyebarkan ujian kebencian lewat Facebook, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca Juga: Sindiran Bang Fadli ke Muhadjir Menohok: Ini Menteri Baru Bangun Tidur
Lalu, Jonru mengajukan permohonan pembebasan bersyarat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Akhirnya, dikabulkan.
Diketahui, Luhut melaporkan Said Didu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, Said Didu menyebut Luhut hanya memikirkan uang. Hal itu diunggah ke akun Youtube MSD, yang berdurasi 22:45 menit dengan judul MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang.
Kuasa Hukum Luhut, Riska mengatakan Said Didu disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Pada panggilan pertama, Said Didu diwakili kuasa hukumnya Letkol CPM (Purn) Helvis untuk menyampaikan agar pemeriksaan dijadwalkan ulang. Sebab, kata Helvis, situasi saat ini lagi pandemi Covid-19 dan diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Pak Said ini sudah usia (uzur), jadi agak rentan, risiko. Kalau Pak Said datang, mungkin suasananya beda lagi," kata Helvis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti