Diketahui, pemerintah pusat mengizinkan transportasi publik beroperasi lagi selama masa darurat wabah virus corona. Kebijakan ini dianggap membikin bingung masyarakat.
Awalnya pemerintah melarang semua angkutan umum berhenti beroperasi untuk mencegah masyarakat mudik dan menyebarkan corona ke daerah-daerah, tetapi lantas membolehkannya meski dengan syarat-syarat tertentu.
Transportasi umum yang dibolehkan beroperasi lagi tak hanya angkutan logistik, melainkan juga untuk penumpang orang. Semua sektor angkutan—darat, laut, dan udara—boleh beroperasi lagi. Namun mudik atau pulang kampung tetap dilarang, dengan kata lain, masyarakat tidak diperkenankan menggunakan angkutan umum untuk mudik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat