Permudah Pengajuan Tagihan Kreditor, KSP Indosurya Buka Layanan Online
Pihak pengurus juga menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi lewat platform percakapan WhatsApp, yang akan menjawab semua pertanyaan terkait teknis pengajuan tagihan.
"Website ini tetap kita siapkan, mengingat jumlah kreditur yang mengajukan tagihan diperkirakan mencapai ribuan. Secara normatif, situs ini sudah sangat informatif buat para kreditor," ujar Arifudin.
Sementara terkait para kreditur yang mengajukan tagihan melewati batas waktu yang ditetapkan, tim pengurus akan menanganinya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
"Bagi tagihan yang diajukan setelah tanggal 15 Mei 2020, proses penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme undang-undang yang berlaku," tandas Arifudin.
Baca Juga: Waduh! Nasabah Bakal Merugi Kalau Indosurya Pailit
Dilihat dari laman www.kreditor-indosurya.com, sampai 11 Mei 2020, 1.002 kreditor sudah mengajukan tagihan dengan jumlah lebih dari Rp2 triliun. PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat.
Proses PKPU dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020. Dilanjutkan rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020. Sementara rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020, dan berikutnya rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian pada 5 Juni 2020, serta sidang permusyawaratan majelis hakim 12 Juni 2020 mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: