Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pihak Bandara Soetta Bisa Dikibuli Pakai Surat Bebas Covid Palsu?

Pihak Bandara Soetta Bisa Dikibuli Pakai Surat Bebas Covid Palsu? Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal

"Ada yang tidak bawa, ada juga yang membawa surat kadaluarsa. Menurut aturan, hasil Rapid Test berlaku 7 sampai 10 hari setelah test covid, lebih dari itu tidak berlaku, atau kadaluarsa," kata Anas.

Anas juga memastikan bahwa jumlah calon penumpang yang ditolak melakukan perjalanan cukup banyak, meskipun dirinya tak mengetahui secara pasti keseluruhan data calon penumpang. Anas juga menekankan bahwa petugas di lapangan sangat teliti dalam melakukan validasi dokumen perjalanan untuk memastikan bahwa hanya orang yang memiliki kepentingan darurat yang diizinkan untuk bepergian.

"Petugas di lapangan pasti memperhatikan keaslian dokumen milik calon penumpang. Kalau perlu, petugas akan menghubungi rumah sakit atau klinik yang mengeluarkan surat yang mencurigakan," jelasnya.

Selain itu, surat keterangan bebas Covid-19 bukan hanya sebagai dokumen persyaratan penerbangan saja. Tetapi juga untuk kepentingan petugas dan kru pesawat serta semua orang yang nantinya akan berinteraksi dengan penumpang tersebut. Sehingga, penerbangan dapat dinyatakan aman dan semua orang yang berada di dalam pesawat dipastikan sehat.

"Tujuannya itu kan untuk menciptakan perjalanan penerbangan yang sehat. Kru atau awak kabin dan penumpangnya juga sehat, kalau ada yang malsuin begini, bisa jadi ancaman bagi penerbangan," tutur Anas.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: