Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Guys! Kalau Ingin Tahu tentang BPJS Kesehatan, Jangan Dengerin Omongan Fadli Zon dan...

Guys! Kalau Ingin Tahu tentang BPJS Kesehatan, Jangan Dengerin Omongan Fadli Zon dan... Fadli Zon | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat Media Sosial Denny Siregar meminta kepada masyarakat untuk tidak mendegarkan pernyataan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon terkait kebijakan pemerintah dalam menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Diwartakan sebelumnya, Din dengan tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, terlebih kenaikan ini dilakukan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. 

"Bahwa pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan merupakan kebijakan yang tidak bijak. Keputusan itu merupakan bentuk kezaliman yang nyata," ujar Din dalam keterangannya, Jumat (15/5). 

Baca Juga: Katanya Jokowi Dikelilingi Orang Buruk, Din Syamsudin Ditantang Demokrat, Sampai Bilang...

Baca Juga: LBH Teriak Lantang: Perpres Jokowi Pembangkangan Hukum!

Sementara itu, Fadli Zon ikut mengkritik langkah Presiden Jokowi tersebut. "Pak Jokowi, kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi dan setelah ada keputusan MA menurunkannya, benar-benar absurd," cuitnya dalam akun Twitternya, Kamis (14/5).

Menurut dia, jika masyarakat ingin mengetahui cerita sebenaranya tentang BPJS Kesehatan lebih baik mendengar langsung dari para pengguna BPJS dan jangan dengarkan orang-orang yang hanya nyinyir dan mempermasalahkan kenaikkan iuran tersebut.

Bagi mereka yang sakit, kegunaan BPJS sangat membantu karena mereka tidak perlu mengeluarkan uang.

"Kalau pengen dengar cerita sebenarnya ttg @BPJSKesehatanRI jangan dengerin @fadlizon ma @DinSyamsud.. Dengerin cerita mereka yg cuci darah, yg operasi jantung, yg sgt terbantu krn ga keluarkan uang sepersenpun.. Belajar empati, sebelum kita akhirnya terpaksa menggunakan BPJS," katanya, Sabtu (16/5/2020).

Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, iuran BPJS kelas I menjadi Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III sebesar Rp 35 ribu. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II berlaku mulai Juli 2020, sementara untuk kelas III akan naik mulai tahun 2021 mendatang. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: