Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Virus Corona Gak Kenal Lebaran, Anies Baswedan: Mudik Virtual Saja

Virus Corona Gak Kenal Lebaran, Anies Baswedan: Mudik Virtual Saja Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.

Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar.

Perlu diingat kembali bahwa hanya 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni: kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: