Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Naik, Rektor UIC: Rakyat Marah, Mereka Nuntut

BPJS Naik, Rektor UIC: Rakyat Marah, Mereka Nuntut Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 untuk kelas II. | Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Dalam tulisannya itu, ia berpendapat, ada tiga alasan rakyat marah.

"Pertama, kenaikan iuran BPJS Kesehatan momentumnya sangat tidak tepat. Bangsa Indonesia sedang dilanda pandemi covid-19, iuran BPJS dinaikkan," kata.

Alasan kedua, lanjut Musni, masyarakat kelas menengah yang menjadi pemegang kartu BPJS Kesehatan kelas I dan kelas ll banyak yang mengalami kesulitan ekonomi karena terhimpit Covid-19.

"Dalam keadaan sulit, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan, sehingga banyak yang marah dan menganggap keterlaluan," tegasnya.

Ketiga, Musni menjelaskan rakyat marah karena Mahkamah Agung (MA) baru membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya.

"Pemerintah belum menjalankan putusan MA, sudah membuat Peraturan Presiden yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100 persen," tukasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: