Dalam tulisannya itu, ia berpendapat, ada tiga alasan rakyat marah.
"Pertama, kenaikan iuran BPJS Kesehatan momentumnya sangat tidak tepat. Bangsa Indonesia sedang dilanda pandemi covid-19, iuran BPJS dinaikkan," kata.
Alasan kedua, lanjut Musni, masyarakat kelas menengah yang menjadi pemegang kartu BPJS Kesehatan kelas I dan kelas ll banyak yang mengalami kesulitan ekonomi karena terhimpit Covid-19.
"Dalam keadaan sulit, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan, sehingga banyak yang marah dan menganggap keterlaluan," tegasnya.
Ketiga, Musni menjelaskan rakyat marah karena Mahkamah Agung (MA) baru membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya.
"Pemerintah belum menjalankan putusan MA, sudah membuat Peraturan Presiden yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100 persen," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil