Sidang juga mendorong proses hukum terhadap istri Sersan Mayor T berinisial SD. Namun tidak dijelaskan apa yang dilakukan SD di media sosial hingga membuat dirinya dan suami berurusan dengan hukum.
Berdasarkan penelusuran di Facebook, SD memposting dengan bahasa Jawa "mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020 (semoga rezim tumbang sebelum akhir tahun 2020)".
"Mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.
Sidang disiplin terhadap Serma T dilakukan pada Senin ini yang dipimpin Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum Serma T di Mako Rindam Jaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat