Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD

Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD Presiden Joko Widodo (kanan) memasangkan tanda pangkat jabatan kepundak Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang baru Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) seusai pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/11/2018). Presiden melantik Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi KSAD menggantikan Jenderal TNI Mulyono yang akan memasuki masa pensiun. | Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang prajurit TNI dari Resimen Induk Kondam Jaya (Rindam Jaya) berpangkat Sersan Mayor (Serma) berinisial T dikenai hukuman disiplin 14 hari penahanan akibat postingan istrinya di media sosial.

Baca Juga: Emil Minta TNI-Polri Awasi PSBB Jelang Lebaran

"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.

Menurut Nefra, keputusan itu diambil usai sidang yang dipimpin KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Wakil KSAD Letjen TNI Fachruddin, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus.

Sidang juga mendorong proses hukum terhadap istri Sersan Mayor T berinisial SD. Namun tidak dijelaskan apa yang dilakukan SD di media sosial hingga membuat dirinya dan suami berurusan dengan hukum.

Berdasarkan penelusuran di Facebook, SD memposting dengan bahasa Jawa "mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020 (semoga rezim tumbang sebelum akhir tahun 2020)".

"Mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.

Sidang disiplin terhadap Serma T dilakukan pada Senin ini yang dipimpin Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum Serma T di Mako Rindam Jaya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: