Kredit Foto: Andi Aliev
Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan menolak menerbangkan tujuh orang selama diberikan kelonggaran penerbangan kkusus. Mereka yang tidak diizinkan terbang karena dokumen yang disertakan mencurigakan
“Kalau secara total ada lebih dari tujuh orang. Belum lagi yang surat keterangan ga sesuai dengan ketentuan itu kita pulangkan. Jadi banyak yang coba lakukan mudik atau pulang kampung,” kata General Manager Angkasa Pura (AP) I Balikpapan, Farid Indra Nugraha Senin, sore (18/5/2020).
Baca Juga: Kritik Pedas MUI ke Pemerintah: Tegasnya saat Larangan Salat di Masjid, Giliran di Bandara...
Menurutnya dari surat dokumen yang disertakan calon penumpang itu kebanyakan sifatnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi dalam surat dicantumkan alasan pulang kampung
“Dalam alasan pulang kampung atau mudik ga diperkenankan. Contoh dia buat pernyataan keterangan tertulis. Memang diketahui oleh lurah. Cuma kan di kelurahan sudah ada surat standar. Nah ini dalam tanda petik kami curigai dibuat rekayasa. Sampai kemarin kita ada tujuh orang yang dikembalikan. Rata-rata dokumen ga memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Kondisi bandara tidak terlihat ramai apalagi sampai menimbulkan antrian karena yang diterbangkan setiap harinya sekitar 300 penumpang. Farid menyebutkan pada penerbangan terbatas dan kepentingan khusus ini, di Bandara Sepinggan ini perhari rata-rata menerbangkan 300 orang.
“Sebenarnya kami ingatkan penumpang agar selektif lakukan perjalanan. Jangan cuma bepergian tapi bisa jadi penyebaran covid,” ujarya.
Tiap maskapai sekali memberangkatkan tidak lebih dari 50 persen kursi yang ada. Seperti Garuda sebut Farid Hanya dibatasi 50 persen dari total seat yang ada.
“Jadi contoh garuda ada 180 seat di pesawat. itu maksimal diisi 90 seat. Semua penerbangan sudah ada dan terbang. Rata-rata mereka satu hari satu kali terbang. Ada tujuan Makasar, Surabaya, Jogya , Jakarta dan Halim hingga Berau Kalimaru,” jelasnya.
Farid menambahkan penumpang yang ke bandara adalah mereka sudah dalam kondisi lengkap administrasinya.
“Apakah surat perintah, surat keterangan, maupun surat dinyatakan sehat. Kalau mereka dalam kondisi sakit atau reaktif covid, itu gak diperbolehkan datang,” tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: