Pemprov DKI Jakarta sudah membebankan denda kepada setidaknya 15 restoran di Jakarta dengan nilai maksimal Rp10 juta. Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin, ada juga hotel yang didenda maksimal Rp50 juta karena resto atau lounge-nya beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Ada konsekuensi dari setiap perbuatan sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Arifin di Jakarta, belum lama ini.
Arifin menyampaikan, penindakan dilakukan aparat Satpol PP DKI di lima wilayah kotamadya Jakarta Minggu kemarin, 17 Mei 2020. Penindakan mengacu kepada Pasal 7, juga Pasal 8 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020.
"Sasaran penegakan adalah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti resto," ujar Arifin.
Arifin juga mengemukakan, mengacu ke Pasal 7 Pergub, denda untuk restoran yang melanggar ketentuan PSBB adalah Rp5 juta hingga Rp10 juta. Sementara bagi hotel, besaran dendanya adalah Rp25 juta hingga Rp50 juta.
"Kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman," ujar Arifin.
Berikut 15 restoran yang melanggar ketentuan PSBB:
A. Jakarta Barat
1. Restoran Izakaya Jairo
2. Restoran Cafetaria
3. Restoran Token
B. Jakarta Selatan
1. Coffe Lounge
2. Restoran/fasilitas resto Hotel Aston TB Simatupang
3. Resto Dim Sum Inc
4. Restoran Awtar
C. Jakarta Utara
1. Hotel Holliday Inn/Fasilitas Lounge dan Resto
2. Malacca Toast Resto
3. RM Ikan Nilla Goreng
D. Jakarta Pusat
1. Kopi Master
2. Warunk Upnormal
3. Hotel Grand Batik Inn
E. Jakarta Timur
1. RM Gurame
2. RM Ayam Goreng Suharti
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: